NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dikategorikan sebagai Lapas Medium Security sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, di lapas ini sudah ada pembinaan baik itu kepribadian maupun kemandirian.
Membatik merupakan salah satu jenis kegiatan kemandirian yang ada di lapas yang pertama kali dibangun tahun 1908 di pulau Nusakambangan ini. Adapun teknik pembuatannya bervariasi yaitu teknik printing, teknik cap biasa, teknik cap colet, dan teknik tulis.
Seperti gambar yang terlihat diatas merupakan salah satu contoh batik hasil karya Warga Binaan (WBP) Lapas Permisan. Batik tersebut bermotif pengayoman dipadukan dengan keindahan ombak, ikan, dan unsur-unsur laut lainnya.
Batik motif pengayoman dalam pembuatannya menggunakan teknik tulis. Harga satu kain batik tersebut sebesar Rp.550.000, - dengan bonus kotak kardus dan tas untuk membungkus.
Motif bunga Pengayoman merupakan salah satu jenis motif baru yang dibuat WBP di Lapas Permisan. Hal ini membuktikan bahwa kualitas produk karya WBP Lapas Permisan tergolong baik. Oleh karena itu, kedepannya Lapas Permisan terus berinovasi dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan Semakin Maju.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan