NUSAKAMBANGAN - Satu WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Kamis (02/05).
WBP tersebut adalah TS (39) yang bermasalah dengan hukum karena melanggar pasal 365 KUHP. Warga binaan tersebut telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan kelahiran Sukoharjo tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Menurut Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira selama warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Permisan.
"Kami terus mendorong warga binaan untuk mengikuti pembinaan yang ada dimana untuk mengajukan program pembebasan bersyarat salah satu syaratnya yaitu mengikuti pembinaan yang ada di Lapas sehingga mereka dapat segera kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, " Ujarnya.