NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka memaksimalkan pemberian hak layanan kesehatan kepada warga binaan. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali merujuk pasien ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dua Orang WBP Lapas Kelas IIA Permisan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Senin (18/03).
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dokter di Lapas Permisan dua orang WBP yaitu satu warga negara asing dan satunya warga negara Indonesia berinisial RBM dan Y perlu mendapatkan rujukan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dengan pengawalan dari 4 petugas Lapas Permisan dan 1 personil kepolisian dari Polsek Nusakambangan, WBP berinisial RBM dirujuk ke Poli Kulit dan WBP berinisial Y dirujuk ke Poli Gigi.
Kusnadi selaku Petugas kesehatan Lapas Permisan yang turut mendampingi dalam pengawalan rujukan ini, mengatakan bahwa kedua Warga Binaan yang bersangkutan kami berikan layanan rujukan ke RSUD Cilacap ini karena memang keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di RSUD Cilacap.
Terhadap Warga Binaan ini, akan terus dilakukan observasi dan pemantauan kesehatan. Pemeriksaan terus dilakukan setiap harinya guna mengetahui perkembangan kesehatan Warga Binaan tersebut. Jika masih ada keluhan dokter RSUD Cilacap juga menyarankan untuk kontrol kembali.
Baca juga:
Pengawalan Berobat Dua WBP Lapas Permisan
|
Lapas Permisan akan selalu siap memberikan pelayanan prima terutama dalam bidang kesehatan terhadap warga binaan Pemasyarakatan.