CILACAP - Equality before the Law atau semua sama di hadapan hukum, itulah asas hukum yang ingin ditunjukkan Lapas Permisan terhadap pelayanan hukum bagi Warga Binaannya. Pelaksanaan pengawalan Sidang Peninjauan Kembali pada hari Rabu (04/10/2023) terhadap vonis salah satu WBP menjadi bentuk pelayanan petugas Lapas Permisan.
Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
AW merupakan salah satu WBP yang mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri. PK dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap dengan pengawalan ketat 3 petugas Lapas dibantu dengan 2 petugas Kepolisian.
Candra Putra Perwira selalu Kasubsi Bimkemaswat dan juga merupakan pengawal WBP tersebut mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh salah satu WBP Lapas Permisan merupakan hak WBP.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Lapas Permisan selalu memberikan hak WBP sesuai dengan porsinya tidak mengurangi atau menambah suatu hal apapun. Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis pengadilan ini, merupakan salah satu upaya hukum WBP terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, " ujar Candra.