NUSAKAMBANGAN - Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memimpin jalannya Mapenaling pada Senin (31/7).
Mapenaling merupakan Masa Pengenalan Lingkungan yg diadakan untuk membantu warga binaan baru supaya dapat beradaptasi dengan lingkungan baru mereka yaitu Lapas Permisan.
Mapenaling ini dilaksanakan untuk memperkenalkan lingkungan Lapas Permisan kepada 23 warga binaan baru yang merupakan pindahan dari Lapas Narkotika Nusakambangan.
Kegiatan Mapenaling hari ini didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira dan Staf Bimkemaswat Meistu Saputro.
Mapenaling diawali dengan kegiatan olahraga bersama di Kebun Hidropinik Lapas Permisan. Salah seorang warga binaan bertugas untuk memimpin kegiatan tersebut.
Selesai berolahraga kegiatan dilanjutkan dengan kerja bakti membersihkan halaman luar di sekitar area rumah ibadah di dalam Lapas.
Usai melaksanakan kerja bakti, para warga binaan baru tersebut kemudian diarahkan menuju Aula Kunjungan II Lapas Permisan untuk menerima pengarahan.
Pengarahan diberikan oleh Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Permisan. Dalam pengarahan tersebut Candra menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022.
Baca juga:
Perawatan Lingkungan Dapur Lapas Permisan
|
"Kami mewajibkan para warga binaan baru untuk aktif berkegiatan dalam berbagai macam program pembinaan kemandirian yang ada di Lapas Permisan, " ungkapnya.
Hal ini Ia tekankan karena Lapas Permisan merupakan Lapas Medium Security yang memfasilitasi para warga binaannya untuk mengembangkan diri dalam pembinaan kemandirian.
"Sebelumnya 23 warga binaan baru tersebut menjalani masa pidana di Lapas Maximum Security yang hanya memfasilitasi program pembinaan kepribadian, oleh karena itu kami mendorong mereka untuk aktif dalam kegiatan pembinaan kemandirian yang menjadi salah satu program unggulan di Lapas Medium Security, " jelas Candra.