NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka melaksanakan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Dalam Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan Hak Bersyarat Pembebasan Bersyarat, Usulan Pindah Lapas serta usulan bagi para warga binaan yang direkomendasikan untuk mengikuti Kegiatan Kerja dan Program Pembinaan dalam Lapas, Senin (17/07).
Selain sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto diawal sambutannya menyampaikan kepada warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan menjadi Tamping / Kegiatan Kerja ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
"Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan hak bersyarat ialah berkelakuan baik, " tutur Andriyas.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa Pelaksanaan Sidang TPP merupakan momentum yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
"Sidang TPP menjadi bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang memerlukan masukan dari berbagai pihak yang dilakukan secara objektif dan transparan, " jelas Mardi.
Selain itu para anggota TPP juga berpesan kepada salah seorang Warga Binaan kasus Terorisme yang diusulkan pindah lapas sebagai bentuk pembinaan lanjutan untuk terus memenuhi kewajibannya dan meningkatkan kecintaan nya terhadap NKRI tercinta ini.
Hadir dalam Sidang TPP, Plh. Ka KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, dan Pejabat Eselon V lainnya yang termasuk dalam keanggotaan TPP. Dalam kesempatan ini juga turut mengundang Stakeholder lintas instansi yakni Densus 88.