NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka memaksimalkan pemberian hak layanan kesehatan kepada warga binaan. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali lagi rujuk pasien ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan kesehatan lebih lanjut.
Dua Orang WBP Lapas Kelas IIA Permisan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap. Pengawalan WBP berobat dilaksanakan oleh petugas Lapas dan Polsek Nusakambangan, Senin (18/12).
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dokter Lapas, dua orang WBP berinisial YP dan KY perlu mendapatkan rujukan ke Poli Gigi RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kusnadi selaku Petugas kesehatan Lapas Permisan yang turut mendampingi dalam pengawalan rujukan ini, mengatakan bahwa Warga Binaan yang bersangkutan telah ditangani dengan baik sesampainya di Poli Gigi Rumah Sakit.
Sesampainya di RSUD Cilacap Warga Binaan langsung diarahkan untuk bertemu dengan Dokter Gigi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak Warga Binaan selama menjalani masa pidananya.
Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9.
Selain itu, pada Pasal 60 ayat (1) dan (2) juga disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan dengan memberikan Perawatan Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan (1). Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, pemenuhan kebutuhan dasar (2).