NUSAKAMBANGAN - Sebanyak 321 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan memberikan hak suara mereka dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Lapas Permisan Nusakambangan, Rabu (14/02).
Partisipasi dalam Pemilu bagi warga binaan merupakan hak yang ada yang harus terpenuhi, selain itu juga hak partisipasi politik tidak mengenal batasan tempat. Petugas menyiapkan dan memastikan proses pemilihan ini berlangsung secara transparan dan adil di dalam lapas, menciptakan suasana demokratis di mana setiap suara dihargai. Dalam Pemilu ini, Lapas Permisan terdapat 2 TPS yang dijadikan TPS Lokasi Khusus, yakni TPS 911 dan TPS 912.
Baca juga:
Tony Rosyid: Strategi Menghadang Anies
|
Hal ini turut disampaikan juga oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan Ahmad Hardi, mengatakan Lapas Permisan siap mensukseskan Pemilu 2024 di hari pelaksanaan pencoblosan.
"Keikutsertaan warga binaan ini, menggambarkan upaya untuk mewujudkan inklusifitas dan keadilan dalam proses demokrasi, " kata Ahmad Hardi.
Ia menjelaskan, dari total 321 warga binaan yang memberikan hak suara, mereka terbagi dalam beberapa kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 249 orang masuk dalam DPT, menandakan bahwa mereka memiliki hak pilih sebagai warga yang telah terdaftar secara resmi.
Selain itu, 69 orang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menunjukkan bahwa keterlibatan mereka adalah warga binaan pindahan dari Lapas lain.
Selain itu terdapat DPTb yang melaksanakan pemilu di Lapas Batu karena maksimalnya kuota pemilih di Lapas Permisan, yakni ada sebanyak tiga orang yang terdaftar.
Ahmad menekankan, pentingnya hak suara sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta keinginan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki peluang yang sama dalam mengambil bagian dalam proses demokrasi.
"Setiap suara memiliki nilai dan dampaknya, dan ini adalah langkah positif menuju pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan, " ungkap Kalapas Permisan.