NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen secara pasti untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hak untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan prioritas pasti yang harus dipenuhi oleh suatu Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Dalam urusan pemberian pelayanan Program Pembebasan Bersyarat Lapas Permisan berkolaborasi dengan Bapas Nusakambangan untuk selalu memberikan dan memfasilitasi pelayanan yang prima bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Litmas pada Senin (6/5/2024). Kegiatan Litmas tersebut berlangsung di Taman Baca dan Ruang Binadik Lapas Permisan.
Empat orang Pembina Kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan bertugas untuk melakukan Litmas terhadap sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Permisan pada pagi hari tersebut. Dua orang PK melaksanakan Litmas di Taman Baca sementara dua lainnya menggunakan Ruang Binadik.
Salah satu PK yang bertugas pada saat itu, Mukson, menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk bisa mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat
"Seorang WBP yang ingin mendapatkan Program Pembebasan Bersayarat harus memiliki kebulatan tekat untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang telah mereka perbuat pada masa lalu, " Jelasnya.