NUSAKAMBANGAN - Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Kamis (7/03).
Warga binaan tersebut adalah M (54) asal Bangkalan Madura, yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 12 tahun denda 1 Milyar subsider 2 bulan.
M tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Yang merupakan salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat resiko.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan.
Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan WBP kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) untuk melaksanakan wajib lapor tiap jangka waktu tertentu guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program pembebasan bersyarat.
M didampingi oleh petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan kepada jajaran polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik mengungkapkan semua proses dan pelaksanaan PB dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya.
"Seluruh pelayanan program pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama memenuhi persyaratan yang berlaku, " ujar Bobby.