NUSAKAMBANGAN – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Jumat (7/6/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial MS (41) kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
MS harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat perkara Narkotika Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Warga Binaan pemasyarakatan asal Jepara tersebut dipandang layak dan berhak untuk mendpatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan MS merupakan Warga Binaan Pemasyarakatn yang aktif dalam berkegiatan dan berkontribusi positif.
MS diketahui aktif berkontribusi sebagai Tamping Dapur di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Sebagai Tamping Dapur MS bekerja dengan baik dan memuaskan.
“Setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat semoga MS dapat berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, ” ungkap Bobby.